Dibayar Cek Kosong, Broker Properti di Bali Sikat Uang Puluhan Miliar

- 10 Maret 2023, 13:52 WIB
Cek kosong bank BNI yang di bayarkan pelapor
Cek kosong bank BNI yang di bayarkan pelapor /istimewa

PotensiBadung.com - Kasus penipuan dengan nilai yang terbilang fantastis dilaporkan ke Mapolresta Denpasar. Nilai kerugian yang ditimbulkan pun mencapai puluhan miliar dengan terlapor berinsial FH. Ia adalah broker properti yang beralamat di Jalan Gunung Sari, Denpasar.

Uang puluhan miliar yang disikat pelaku adalah milik Har Tanudirejan, asal Surabaya, Jatim. Di mana korban awalnya mempercayakan pelaku untuk menjembatani investor atau pembeli dan penjual penjualan tanah seluas 7.625 M2, di Desa Canggu.

Har Tanudirejan kepada wartawan ketika ditemui di Mapolresta Denpasar mengatakan, SHM No. 5106/Desa Canggu luas 7.625 M2, atas nama Dr. Ar Natanael Tanaya berada dalam penguasaannya, awal 2019. Lalu FH dipercaya menjadi Broker property.

Baca Juga: Aji Santoso Pertimbangkan Lakukan Rotasi Pemain Jelang Laga Persebaya Surabaya vs Persib Bandung

Baca Juga: Aji Santoso Pertimbangkan Lakukan Rotasi Pemain Jelang Laga Persebaya Surabaya vs Persib Bandung

Sesuai Akta Kuasa No. 03, dibuat di Notaris Ignasiu Fandi Ferdian Notaris di Kabupaten Badung, tanggal 12 Februari 2019. Namun, tanpa sepengetahuan Har Tanudirejan, FH bertindak sendiri, lalu objek SHM No. 5106, dipecah-pecah dan sudah ada hampir sebagaian, dijual kepada pihak lain, sejak 12 Februari 2019. Hasil penjualan tanah tersebut, dimasukan ke kantong pribadi.

Setelah diketahui, lelaki ini mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Agar tidak menimbulkan permasalahan hukum atas penjualan tanah tersebut, maka FH dan Har Tanudirejan, sepakat membuat Akta Perjanjian No. 05 tanggal 11 Juni 2021 di Kantor Notaris  I Putu Indra Mandala Putra berkantor di Crypto Cafe Bali, Jalan Sunset Road No. 27 Seminyak-Kuta.

Isi dari perjanjian, bilamana tanah telah terjual seluruhnya, maka FH harus membayar sebesar Rp 59.897.500.000. Belakangan, FH telah melaksanakan sebagaian kewajibannya sehingga masih tersisa sebesar Rp 51.218.500.000. "Dan sisa kewajiban hutang FH disepakati untuk dibayarkan cicil," timpal lelaki ini, sembari mengatakan, permasalahan ini bergulir di Polresta Denpasar akibat ulah FH.

Baca Juga: Carlos Fortes Mulai Tersingkir? PSIS Semarang Dikabarkan Mulai Berburu 2 Posisi Ini

Baca Juga: Diam-diam Penuhi Permintaan Bobotoh, Persib Bandung Incar Bek Asing Baru?

Dikatakan, mencuat ke publik lantaran Masyarakat Nomor DUMAS/825/XI/2022/SPKT/Sat.Reskrim/Ppolresta Denpasar/Polda Bali tanggal 29 November 2022,  tentang dugaan tindak pidana “Penipuan dengan menggunakan cek kosong” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh Fir Handoko.

"Yang mana, dia berjanji membayar Rp 15 miliar dengan diterbitkan Cek Bank BNI tertanggal 15 Oktober 2021. Cek ini ternyata kosong," timpalnya.

Karena terjadi penundaan kliring, kemudian diganti dengan Cek Bank BNI Cabang Denpasar dengan nilai sebesar Rp 20 Miliar, tertanggal 23 Juni 2022. Penggantian Cek tersebut karena ada kesepakatan denda keterlambatan, sehingga hutang FH berbunga menjadi Rp 20 Miliar.

Dijelaskan, penyerahan Cek Bank BNI Cabang Denpasar tertanggal 15 Oktober 2021 dilakukan di Kantor Notaris I Putu Indra Mandala Putra di Crypto Cafe Bali, Jalan Sunset  Road No. 27 Seminyak, Kuta.

Baca Juga: Diam-diam Penuhi Permintaan Bobotoh, Persib Bandung Incar Bek Asing Baru?

Baca Juga: Lini Belakang Persebaya Sering Buat Kesalahan? Aji Santoso Singgung Rizki Ridho Usai Takluk dari Barito Putera

Saat diterbitkan Akta Pengakuan hutang Nomor 7 tanggal 11 Juni 2021, kemudian penyerahan Cek Bank BNI Cabang Denpasar dengan nilai sebesar Rp 20 Miliar tertanggal 23 Juni 2022 dikirim oleh FH.

Tentunya dikirim ke alamatnya di Taman Panjang Jiwo Permai 23, RT 003, RW 005, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dikatakan, Cek Rp 20 juta itu diterbitkan sekitar seminggu sebelum tanggal 23 Juni 2022.

Namu Cek tersebut dikliring tanggal 23 Juni 2022 di Bank BCA Cabang Plasa Marina Surabaya, tanggal 24 Juni 2022, ternyata dari Bank BCA ini agar segera berkoordinasi dengan Bank BNI Cabang Denpasar dengan nilai sebesar Rp 20 Miliar karena tidak dapat dikliring. Alasannya, rekeningnya atas nama FH sudah ditutup.

Lalu beberapa kali menyampaikan melalui telepon, FH hanya menyanggupi akan segera menyelesaikan kewajiban hutangnya. Namun sampai saat ini tidak dilaksanakan. Atas kejadian ini, ia telah ditipu.

"Karena itu saya membuat laporan tersebut. Dan setelah saya cek ke penyidik, kasus ini tengah bergulir," Pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno membenarkan terkait adanya laporan tersebut.

Seizin Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabar, Wakasat mengatakan awalnya diterima sebagai Pengaduan Mayarakat (Dumas) namun masalah tersebut susah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), karena selain keterangan saksi korban, bukti pendukung telah ada.

"Terlapor susah kami panggil dan minta keterangan sebagai saksi. Dalam waktu dekat, masalah ini akan kami gelar, jika memenuhi unsur, maka terlapor yang statusnya sebagai saksi, akan berubah menjadi tersangka," tutupnya. Terkait dengan ini, FH belum bisa dikonfirmasi. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x