Jahatnya Pejabat Unud Bali Palaki Mahasiswa, Prodi Bebas Sumbangan Tetap Dipunguti-Terkumpul Miliar Rupiah

- 21 Oktober 2023, 14:45 WIB
Dr Nyoman Putra Sastra, ST, MT, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, 20 Oktober 2023
Dr Nyoman Putra Sastra, ST, MT, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, 20 Oktober 2023 /ANTARA/

PotensiBadung.com - Kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) Unud dalam seleksi mahasiswa jalur mandiri memasuki babak baru. Kasus ini sudah mulai disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

Dalam sidang Jumat (20/10/2023) dengan terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra terungkap kejahatan para pejabat Unud yang memalaki calon mahasiswa pada prodi yang sebetulnya non-sumbangan atau prodi bebas SPI.

Dr Nyoman Putra Sastra merupakan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana atau Anggota dan Koordinator Pengolah Data dalam Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana.

Baca Juga: Bali United Naik Peringkat di Klasemen Liga 1 usai Tumbangkan Persebaya, Coach Teco Ungkap Rahasianya

Dialah otak atau pemegang kendali sistem informasi dan pendaftaran online untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Dalam menjalankan tugasnya, dia kerap mendappat perintah langsung dari Prof I Nyoman Gde Antara, sejak jadi WR I atau panitia seleksi mahasiswa jalur mandiri sejak tahun akademik 2018/2019 hingga 2021/2022, maupun masa trasisi saat jadi Rektor Unud sejak tahun akademik 2021-2022, berlanjut pada tahun akademik 2022/2023.

Kasus dugaan korupsi SPI ini sebetulnya berkutat pada pungutan SPI yang menurut jaksa tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana.

Baca Juga: BRI Liga 1 2023/2024: Josep Gombau Ungkap Penyebab Persebaya Kalah dari Bali United

Regulasi ini seharusnya menjadi dasar pungutan tarif layanan, sesuai dengan amanat Pasal 9 Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Secara keseluruhan dari seleksi mahasiswa jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023, ada 9.801 yang menyetor SPI. Dengan nilai total Rp335 miliar lebih. Itulah angka total pejabat Unud memalaki calon mahasiwa jalur mandiri.

 

Yang menarik dari pungutan SPI ini adalah Terdakwa bersama terdakwa lain dan saksi lainnya, diduga membuat aplikasi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan menginput Program Studi (prodi) serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unud.

Baca Juga: Jaringan Madura Banyak di Bali, Wayan Koster Targetkan Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Dalam beberapa kasus, program studi yang diinput malah sebetulnya tidak masuk dalam keputusan Rektor terkait SPI. Maksudnya, ada beberapa prodi yang seharusnya bebas SPI.

Kasus prodi bebas SPI ini sebetulnya lazim dalam penerimaan jalur mandiri. Salah satu pertimbangannya adalah prodi tersebut sepi peminat dalam seleksi mahasiswa lewat jalur lain, di antaranya SNMTN dan SBMPTN, tapi keberadaan prodi itu tetap penting sehingga harus memiliki mahasiswa. Salah satu caranya adalah bebas SPI.

Contohnya, di Universitas Udayana, pada tahun akademik 2018/2019 dalam naskah akademik dari tim perumus besaran SPI merekomendasikan 11 prodi. Yakni 6 di FIB dan 4 di FMIPA.

Baca Juga: MIRIP! Modus Culas Rektor Unud Loloskan Mahasiswa Titipan dengan Kasus Korupsi CPNS Badung

Rinciannya, dari FIB adalah Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sastra Jawa Kuno, Arkeologi, Sejarah, dan Antropologi. Sedangkan Fakultas MIPA antara lain Matematika, Kimia, Biologi, dan Fisika.

Walau dalam realisasinya, melalui SK Rektor Unud, prodi yang bebas SPI tidak sama persis dengan rekomendasi tim perumus. 

Pada tahun akademik 2018/2019, dalam SK Rektor hanya 9 prodi yang bebas SPI. Yakni 6 Prodi S-1 di Fakultas Ilmu Budaya antara lain Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sastra Jawa Kuno, Arkeologi, Sejarah, Antropologi. Berikut tiga prodi D-3 Akutansi, D3 Perpajakan, dan D3 Perpustakaan.

Baca Juga: Ini Nama-nama Mahasiswa Titipan yang Nilainya Dimark-Up Rektor Unud Bali Agar Lulus Jalur Mandiri

Pada tahun akademik 2019/2020, dalam SK Rektor ada 11 prodi. Sama dengan tahun akademik sebelumnya ditambah 3 prodi dari Fakultas Teknik, yakni Teknik Industri, Teknik Lingkungan, dan Teknik Sipil.

Selanjutnya dalam tahun akademik 2020/2021, SK Rektor hanya tidak memasukkan 6 prodi dari FIB, seperti pada tahun sebelumnya.

Kemudian pada tahun akademik 2021/2022, dalam SK rektor, jumlah prodi yang bebas SPI hanya 5, sama dengan tahun 2020/2021, minus Sastra Jawa Kuno.

Baca Juga: Laga Bali United vs Persebaya Diwarnai Rasisme, Ada Kata Monyet ke Pemain Bajul Ijo

Terakhir pada 2022/2023, yakni di tengah pengusutan oleh Kejati Bali, terdakwa Putra Sastra memasukkan 4 prodi di FIB yang wajib kena SPI, padahal dalam SK Rektor tidak termasuk. Yakni Sastra Indonesia, Arkeologi, Sejarah, dan Antropologi.   

 

 

Nah, atas kelakuan terdakwa Putra Sastra ini, setidaknya ada 401 calon mahasiswa yang memilih prodi bebas SPI ternyata terjebak harus mengisi besaran SPI. Secara totaldari 2018-2022, nilai SPI mahasiswa dari prodi bebas SPI mencapai Rp4,2 miliar.

"Sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Denpasar. ***

Editor: Yoyo Raharyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah