Terdakwa Prof. Antara Bantah Tudingan Saksi Mahkota soal Perintah Unggah Draf SPI

- 20 Desember 2023, 08:53 WIB
Potret sidang lanjutan dugaan SPI Unud
Potret sidang lanjutan dugaan SPI Unud /PotensiBadung

"Siapa yang memerintahkan mengubah draft SPI ke sistem?," demikian pertanyaan Ketua Majelis Agus Akhyudi.

"Proses perintah memang kami terima dari ketua USDI (Unit Sumber Daya Informasi)," kata Yusnantara.

Baca Juga: Laga Uji Coba Indonesia Lawan Libya dan Irak, Shin Tae-yong Beberkan Alasannya

Mendengar jawaban itu, hakim lantas terus mengejar dengan menanyakan ulang pertanyaan tersebut, mengingat sebelumnya saat ditanyai oleh JPU, Nengah Astawa mereka menyebut Prof. Antara.

Sosok yang memberikan perintah untuk memasukkan besaran nominal SPI, meski belum ada keputusan rektor yang saat itu masih dijabat Prof. Anak Agung Raka Sudewi.

"Jadi, yang benar siapa yang menyuruh saudara mengubah atau meng-upload draf SPI itu ke sistem?," tanya lagi hakim.

"Ketua," jawa Yusnantara.

"Ketua siapa? Terdakwa Ini?," cecar hakim, sambil menunjuk ke arah terdakwa Prof. I Gede Nyoman Antara.

"Iya yang mulia," jawa Ketut Budiartawan yang duduk berdampingan dengan Yusnantara.

Hakim juga menanyakan kepada saksi soal alasan mengunggah besaran SPI, padahal belum ada dasar hukum sebelum ada surat keputusan rektor.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah