Terdakwa Prof. Antara Bantah Tudingan Saksi Mahkota soal Perintah Unggah Draf SPI

- 20 Desember 2023, 08:53 WIB
Potret sidang lanjutan dugaan SPI Unud
Potret sidang lanjutan dugaan SPI Unud /PotensiBadung

Selain itu juga alasan tidak ada validasi atau verifikasi ulang setelah SK Rektor dikeluarkan pada kemudian hari.

Saksi Yusnantara mengaku tidak pernah melakukan validasi, sehingga saat diperiksa di Kejati Bali, dirinya menyadari ada perbedaan nominal tarif SPI antara yang diunggah ke sistem penerimaan mahasiswa baru dengan besaran nominal yang dikeluarkan dalam SK Rektor Unud, sehingga membuat pungutan tersebut menjadi tidak memiliki dasar hukum.

"Tugas saya hanya memproses registrasi dan verifikasi mahasiswa. Yang diverifikasi adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi setelah mereka dinyatakan lulus, seperti dokumen ijazah, keterangan bebas narkoba, keterangan sehat, dan dokumen lainnya. Saya baru mengetahuinya setelah diperiksa di Kejati Bali," kata Yusnantara.

Terdakwa Prof. I Nyoman Gede Antara yang kemudian diberikan waktu oleh majelis hakim membantah kesaksian dua saksi mahkota tersebut.

Menurutnya, dirinya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Rektor 1, dan Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa baru tidak pernah memberikan perintah untuk mengunggah draft SPI ke dalam sistem.

"Saya tidak pernah melakukan itu yang mulia. Saya sendiri bingung apakah perintah itu untuk meng-upload besaran-besaran SPI ke sistem ataukah pengumuman penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Prof. Antara.

"Kalau pengumuman penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, saya lakukan memang sudah persetujuan dari rektor. Itu memang ada perintah dari rektor," tambahnya. *** 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah