PotensiBadung.com - Saksi mahkita sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) Bali kompak menyebut, bahwa pihak yang menyuruh mengunggah draft SPI ke sistem penerimaan mahasiswa baru adalah Prof. I Gede Nyoman Antara.
Adapun dua orang saksi mahkota tersebut, yakni I Made Yusnantara, dan I Ketut Budiartawan (berkas penuntutan terpisah).
Mereka dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersaksi bagi terdakwa mantan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gede Antara dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2018-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali.
Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bertanya kepada kedua saksi mahkota terkait sosok yang memerintahkan mereka untuk mengunggah besaran tarif SPI ke dalam sistem.
Saksi I Made Yusnantara yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akademik mengaku pada tahun 2020, bahwa dirinya mendapat draft SPI dari Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Wayan Antara dalam bentuk soft copy.
Draft itu kemudian diberikan kepada I Ketut Budiartawan untuk selanjutnya diunggah ke dalam sistem pada satu hari menjelang rapat simulasi penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga: KPU Bali Terima Aduan Calon Anggota KPPS yang Namanya Dicatut Partai Politik
Tindakan tersebut dilakukan keduanya, karena mendapat perintah dari Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru, yang dijabat oleh Prof. I Nyoman Gede Antara melalui perantara Ketua Unit Sumber Daya Informasi, Nyoman Putra Sastra (berkas penuntutan terpisah).