Bawaslu Bali Surati KPU Minta KPU Segera Umumkan Laporan Dana Kampanye 

- 31 Maret 2024, 21:59 WIB
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna /Antara

PotensiBadung.com - Bawaslu Bali menyurati KPU Bali ahar segera umumkan laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 sebab sudah melampaui waktu yang ditentukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). 

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menerangkan pengumuman audit LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) Peserta Pemilu 2024 telah selesai proses audit laporan dana kampanye oleh kantor akuntan publik (KAP) pada 23-29 Maret 2024. 

"Kami sudah memberikan cegah dini melalui imbauan (melalui surat) ke KPU terkait dengan hal ini (laporan dana kampanye)," katanya saat dihubungi, Minggu (31/3/2024). 

Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan bakal Hadir pada Acara Silaturahmi KAHMI

Sementara, kata Suguna, untuk hasil audit LPPDK disampaikan kepada peserta pemilu di tingkatan masing-masing, berdasarkan jadwal dimulai dari 24 Maret hingga 5 April.  

Selain itu, KPU Bali juga harus mengumumkan hasil audit LPPDK kepada publik melalui media publikasi yang dimiliki 24 Maret hingga 5 April.

Baca Juga: KPU Mengajukan Konsultasi Terkait Pencalonan pada Pilkada Serentak 2024 ke Komisi II DPR RI

"Menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan LPPDK dan hasil audit LPPDK sesuai dengan tingkatannya oleh KAP kepada Bawaslu Provinsi Bali paling lambat 5 April," tandasnya.

 

Editor: Imam Reza


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x