Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Berikut Penjelasannya!

- 20 Maret 2024, 11:52 WIB
Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Berikut Penjelasannya!
Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Berikut Penjelasannya! /Pixabay

PotensiBadung.com - Setiap orang memiliki kondisi emosi yang berbeda-beda, ada yang mudah menangis atau tidak. Ketika kondisi batin sedang tidak baik-baik saja, Anda mungkin sulit untuk menahan tangisan.

Bagaimana jika hal tersebut terjadi jika sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, apakah menangis dapat membatalkan puasa?

Perlu diketahui bahwa menangis tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Lakukan Umrah Dua Kali Selama Ramadhan

Dilansir dari laman NU Online, salah satu alasan kenapa menangis tak membatalkan puasa karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf atau bagian dalam.

Dalam mata juga tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan. Hal ini seperti yang dituliskan dalam Kitab Rawdah at-Thalibin karya Syeikh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi.

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”

Baca Juga: Buya Yahya Sebut Salat Tarawih tapi Belum Sholat Isya, Sama Halnya Sunnah Biasa

Akan tetapi beda halnya ketika air mata tangisan masuk ke dalam mulut kemudian bercampur dengan air liur dan masuk ke dalam tenggorokan maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Kesimpulannya jadi, menangis tidak membatalkan puasa akan tetapi jika air tangisan masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x