POTENSIBADUNG.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati NTB menangkap buronan dalam kasus pidana fidusia bernama Moch Adhi Caesar Nugroho, di Perumahan Griya Permata Kekeri Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Kamis 4 Maret 2021.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Sebelumnya Terpidana sudah diintai sejak 1 Maret di rumahnya di Perumahan Graha Permata Kota Lombok Barat.
Baca Juga: Bejo Ditemukan Tewas Membusuk di Kolam, Sebelumnya Sempat Tenggak Arak dan Terlibat Keributan
"Namun Terpidana tidak pernah berada ditempat," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis Kamis.
Selanjutnya, diketahui posisi terpidana berpindah pindah indekos. Terakhir tepatnya pukul 19.30 Wita tanggal 4 Maret 2020, terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang mencari indekos baru.
Selanjutnya buronan ini diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Setelah diproses administrasi kemudian dititip sementara di Rutan Polres Mataram untuk menunggu dilakukan Swab untuk dipindahkan ke Rutan Mataram besok.
Baca Juga: Bagaimana Cara Deteksi Covid-19 di Kulit Anda?
Baca Juga: Cegah Penularan Varian Baru Corona Inggris, Wisatawan Diimbau Taat Prokes Saat ke Bali
Terpidana sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram selama 2 (dua) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Piducia.
Karena terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia. PT. MPM Finance Mataram.
Terpidana dinyatakan buron setelah dipanggil secara patut sejak bulan Desember 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor : 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020.
Baca Juga: Kejari Badung Tahan IBGS atas Kasus Dugaan Korupsi di Bank BUMN
Ia melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dengan amar putusan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dengan denda Rp.20.000.000,- subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ***