Kabar Buruk! Jadwal Cuti Bersama Tahun Ini Dipangkas

- 22 Februari 2021, 21:23 WIB
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 /Kemenag.go.id

POTENSIBADUNG.COM - Kabar buruk bagi pecinta hari libur. Pasalnya, di tahun 2021 ini Pemerintah bakal mengurangi jatah hari cuti bersama.

Dari awalnya yang ada jadwal cuti bersama 7 hari, rencana akan dipangkas jadi hanya 2 hari saja.

Pemangkasan jatah hari cuti bersama di tahun 2021 ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Sebagaimana dikutip dari Bagikan Berita dalam artikel berjudul 'Waduh, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari 7 Hari Jadi 2 Hari Saja, Berikut Daftar Cuti Hari Besarnya'

Kebijakan ini menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sesuai hasil kesepakatan bersama untuk memangkas 5 hari masa cuti bersama.

Baca Juga: Peruntungan Ramalan 4 Shio Besok, Selasa, 23 Februari 2021: Hari Keberuntungan Shio Ayam

Lebih lanjut, kata Muhadjir, alasan pemerintah memangkas cuti bersama pada 2021 ini sebagai bentuk upaya membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang, sebab ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," ujar Muhadjir.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Pariwisata di Karangasem Segera Disidang

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x