PotensiBadung.com – Tingginya angka kematian karena Covid-19 membuat pemerintah gencar melakukan vaksinasi secara massal.
Namun, masih banyak masyarakat yang khawatir untuk melakukan vaksin karena belum mengetahui hukum penggunaannya, terutama untuk 3 jenis vaksin baru yaitu AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir jika mendapatkan vaksin jenis tersebut.
"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," tegas Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen dalam keterangannya, Selasa 31 Agustus 2021 yang dikutip dari laman PMJNews.
Menurut Nadratuzzaman, banyaknya masyarakat yang meninggal karena Covid-19 dapat dimaknai sebagai situasi darurat.
Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar maka MUI memutuskan untuk memperbolehkan penggunaan ketiga jenis vaksin tersebut.