Pengacara senior ini juga menyebut isi surat dakwaan memuat tuduhan palsu dengan fakta yang saling bersesuaian.
Berdasarkan fakta hukum tergambar jika pelapor Hedar Giacomo Boy Syam awalnya mendudukkan diri secara palsu seolah-olah sebagai pembeli tanah.
Baca Juga: Usai Kalah dari PSM Makassar, Persebaya Incar Poin Penuh Jelang Lawan Bhayangkara FC
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Eber Bessa yang Tampil Apik saat Debut Pertamannya Melawan Persib Bandung
Padahal terbukti penyidik tidak memiliki bukti berupa akta jual beli yang menggambarkan kedudukan Hedar sebagai pembeli dan Zainal Tayeb sebagai penjual.
Lalu Hedar membuat pengakuan palsu dengan mendalilkan membeli tanah dari Zainal Tayeb seluas 13.700 m2 akan tetapi yang diterima hanya 8.892 m2.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Karier Besok Rabu 22 September 2021 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio
Baca Juga: Gol Berkelas Mantan Persib Bandung Dinobatkan Sebagai Gol Terbaik Pekan Ini, Berikut Link Videonya
Hedar juga berdalih dirugikan Rp 21 miliar lebih.
“Bahwa kedudukan palsu ini juga dilegitimasi oleh tim penyidik Sat REskrim Polres Badung dengan menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan dan menetapkan Zainal Tayeb sebagai tersangka,” ujar Mila.
Baca Juga: Gol Berkelas Mantan Persib Bandung Dinobatkan Sebagai Gol Terbaik Pekan Ini, Berikut Link Videonya
Baca Juga: Pelatih Persela Lamongan Akui Tak Ada Pemain Bintang, Pilih Andalkan Pemain Muda