Perkuat Bukti Korupsi Garuda, 6 Direktur Diperiksa Sebagai Saksi

- 17 Maret 2022, 10:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Subanda
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Subanda /Potensi Badung/



PotensiBadung.com - Kejaksaan Agung terus memperkuat bukti-bukti pada kasus dugaa korupsi di maskapai Garuda Indonesia.

Dalam siaran pers Rabu (16/3), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.

Baca Juga: Sumbangkan Banyak Gol untuk FK Senica, Warganet Bandingkan Witan Sulaeman dengan Egy Maulana Vikri

Baca Juga: Angelina Sondakh Klarifikasi Tak Punya Medsos Apapaun Melalui Instagram Keanu, Tampilannya Tarik Perhatian

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menerangkan, saksi-saksi yang diperiksa seluruh berposisi sebagai atau mantan Direksi.

Yakni A selaku Mantan Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

Kemudian IJ selaku Direktur Teknik dan Layanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2019, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021; Lalu NPL selaku Direktur Service PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2015-2019, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

Baca Juga: Bruno Cantanhede Blak-blakan soal Cibiran, Sampai Permintaan Ditendang dari Persib Bandung, Pilih Anti Baper

Baca Juga: PSS Sleman Takluk, PSIS Semarang Unggul Lewat Gol Lemparan ala Pratama Arhan, Coach Resal Ungkap Rahasianya

Juga JR selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisinis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 hingga Tahun 2021.

Kemudian NS selaku Direktur Pemasaran PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017-2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 hingga Tahun 2021; Serta MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021;
Sumedana menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Selain itu, sesuai protap, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x