PotensiBadung.com - Sidang lanjutan kasus penipuan jual beli tanahdengan 4 tersangka, yakni Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, digelar di Pengadilan Negeri Tobelo, pada Selasa (21/6/2022).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan secara online.
Dalam Kasus penipuan jual beli tanah (lahan) itu sendiri, penyidik Kejaksaan Morotai telah menetapkan empat tersangka, yakni Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, anggota DPRD Morotai Suhardi Lohor, Sofyan Eteke, dan Yohanes Kaletuang.
Dalam persidangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Morotai Sobeng Suradaldan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, M. Reza Kurniawan, bertindak selaku Penuntut Umum.
Baca Juga: Bacalah Doa Bahasa Jawa Ini Sebelum Tidur, Khodam Pelindung dari Leluhur Berjaga Sepanjang Malam!
Sementara saksi-saksi yang hadir berjumlah 3 orang, yaitu Marsal Idi, Arifin Ladjame, dan Ante Idi, yang memberikan keterangan secara bersama-sama.