Lagi, Pengajuan 25 Restorative Justice Disetujui Jaksa Agung, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?

- 1 Juli 2022, 17:04 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana /PotensiBadung/

Tersangka Angga Permana Alias Cunong Bin Asep Nurdin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Primair: Pasal 351 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M. Dermawan Alias Mawan Bin Hizudin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Sumadi Bin Alwi dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Surman Jayadi, S.Ag Bin Liludin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

Baca Juga: VIRAL Adu Jotos dengan Warga, Oknum Anggota Polsek Sukawati Diperiksa

Baca Juga: RESMI! Sempat Dirumorkan ke Borneo FC, Pemain Palestina Ini Latihan Perdana Bersama Persib, Sejarah Hari Ini

Tersangka I Sanusi Als Nusi dan Tersangka II Alpin Dimansya Als Alpin Bin Saripudin dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 80 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Anwar Als Nuar Bin Hakiruddin dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimin dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Hardip dari Kejaksaan Negeri Medan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 315 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik/Penghinaan.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah