Lagi, Pengajuan 25 Restorative Justice Disetujui Jaksa Agung, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?

- 1 Juli 2022, 17:04 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana /PotensiBadung/

Tersangka Mujiman Bin Wagio dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Nurain Fitrianti Als Fitri Binti Budi dari Kejaksaan Negeri Muna yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka La Dimin Alias Dimi Bin La Mbinaka dari Kejaksaan Negeri Muna yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muh. Dahlan Bin Muh Syahrir dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Lukman Alias Luke Bin Anwar Dg Sikki dari Kejaksaan Negeri Pare-Pare yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

Tersangka Andi Arifin Se Bin Andi Mappiase Bulukasa dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Alfian Gunawan Alias Fian Bin Rusman dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Dandi Bin Lau dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah