Tersangka Simon Ruspanah Alias Simon dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Mengenal Jeon Jong Seo, Pemeran Money Heits Korea yang Kini Banyak Dijadikan Lelucon
Baca Juga: Waktu Mepet, PSS Sleman Sebut BERUNTUNG Hadapi Persib di Babak 8 Besar, Efek Ciro Alves dkk Cedera?
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Pertimbangan sosiologis.
Masyarakat merespon positif.Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Tantan Rahmat Bin Mamat Rahmat dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.