Lagi, Pengajuan 25 Restorative Justice Disetujui Jaksa Agung, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?

- 1 Juli 2022, 17:04 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana /PotensiBadung/

Baca Juga: Korupsi Waskita Beton Precast, Dua Petinggi Rekanan Dicecar Jaksa, Siapa Mereka?

Baca Juga: 3 Saksi Baru Korupsi Garuda Indonesia Dicecar Jaksa, Siapa dan Apa Peran Mereka?

Tersangka Parsaulian Harahap dari Kejaksaan Negeri Padangsidempuan yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Muhammad Dhulfahmi Bin Safwan dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Yusrizal Bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Pidie yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Indra Gunawan Bin Husaini dari Kejaksaan Negeri Pidie yang disangka melanggar Pasal 76c jo. Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Delmi Alias Odel Bin Lamri dari Kejaksaan Negeri Barito Utara yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

Baca Juga: Korupsi Krakatau Steel, 1 Manager dan 1 Dirut Rekanan Jadi Saksi, Ini Peran Mereka

Baca Juga: Korupsi KUR, Riza Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui plus Denda Rp 200 Juta

Tersangka Juandi Saputra Alias Ane Bin Sitarni dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah