Potensibadung.com - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, terdakwa penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora juga menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (15/8/2023).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Hafiz Kurniawan yang dikutip dari Antaranews.com, Rabu (16/8/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU menilai Shane terbukti secara dan sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
Baca Juga: Tak Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Satrio Juga Harus Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
Shane Lukas didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.
Shane berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David hingga melakukan perekaman penganiayaan.
Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Uang Negara Rp 16,27 T Berhasil Diselamatkan KPK Selama 6 Bulan
Baca Juga: Haykal Al Hafiz, Bek PSIS Semarang yang Diboyong Coach Shin Tae Yong, Begini Profilnya