PotensiBadung.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, menegaskan sikapnya untuk tidak turut campur dalam mendorong wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Menurutnya, dukungan tanpa kesediaan DPR untuk menggulirkan hak angket tersebut tidak akan memberikan hasil yang diinginkan.
Wacana mengenai usulan digulirkannya hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 sedang menjadi perbincangan hangat.
Baca Juga: Ingatkan Pelayanan Terbaik Pada Narapidana, Romi Yudianto Motivasi WBP
Baca Juga: Berani Labrak Aturan, KPU Bali Bakal Buka Kotak Suara Jika Masyarakat Curiga Ada Kecurangan Pemilu
Awalnya, usulan ini diajukan oleh Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, yang mengajak pihak Capres 01, Anies Baswedan, untuk mengusulkan hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Meskipun berada dalam satu pasangan, Mahfud memiliki pendekatan yang berbeda dengan Ganjar.
Baca Juga: Rangkaian Pilkada Dalam Proses, Wayan Koster Berpotensi Dua Periode Berdasarkan Sejarah
Baca Juga: Romi Yudianto Lantik 21 Anggota MPDN Gianyar, Ingatkan Pentingnya Kode Etik
Mahfud menjelaskan bahwa usulan untuk menggulirkan hak angket bukanlah menjadi bagian dari tanggung jawabnya sebagai Calon Wakil Presiden. Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan kewenangan anggota DPR.