Fakta-Fakta Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

23 November 2023, 09:06 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat// /

PotensiBadung.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebelumnya telah menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas KPK di Jakarta, pada Senin.

Klarifikasi tersebut guna dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Meski begitu, Firli Bahuri mengatakan, tidak bisa menjelaskannya secara detail terkait materi klarifikasi tersebut.

Baca Juga: Masih Jadi Misteri, SYL Bantah Laporkan Bos KPK Terkait Dugaan Pemerasan

"Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas (KPK). Tentu ini, sesuai dengan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z," kata Firli.

Firli mengatakan Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh.

"Sedangkan materinya, karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap," sambung Firli.

Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga: Polda Bali: Penangkapan Aktivis Hukum Gede Putu Arka Wijaya Sesuai SOP

Berikut sederet fakta Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka.

1. Bukti yang Cukup

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, bahwa penetapan tersangka itu usai dilakukannya gelar perkara pada Rabu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade.

Baca Juga: Orang Mana? Firli Bahuri Ketua KPK Tersangka Kasus Pemerasan SYL

2. Pasal yang disangkakan

Dikatakan Ade, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sekitar tahun 2020 sampai dengan 2023.

3. Pemeriksaan 68 saksi dan 8 ahli

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi, dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan ahli," kata Ade Safri.

Ade menerangkan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler