Peran Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Diungkap Polisi

30 November 2023, 14:48 WIB
Petugas menggiring salah seorang pelaku penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali. /ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar/

PotensiBadung.com - Kepolisan Resor Kota Denpasar mengungkap peran empat orang pelaku kasus penyerangan terhadap anggota, dan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Bali.

Kapolres Kota Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, keempat pelaku yang diamankan pada Minggu, 26 November 2023 telah resmi ditetap sebagai tersangka.

Adapun keempat tersangka itu adalah Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), Udi Imam Tutoko alias Uut (48), dan Herri alias Togong (39), yang langsung ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Buntut Oknum TNI Ikut Serang Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Kodam IX/Udayana Meminta Maaf

"Empat pelaku telah kami amankan, dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Denpasar Timur," kata Kapolresta Bambang Yugo.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri, yang melakukan pekerjaannya yang sah oleh dua orang atau lebih, dan perbuatan tersebut menyebabkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 e KUHP.

Menurut pengakuan para pelaku kepada penyidik, saat kejadian keempat pelaku tersebut mendatangi Kantor Satpol PP, di mana masing-masing pelaku langsung melakukan pemukulan ke anggota Satpol PP.

Baca Juga: Kecuali Denpasar, KPU Bali Bentuk 18 TPS Khusus untuk Nyoblos pada Pemilu 2024

Bambang menerangkan, dalam insiden itu pelaku Udi Imam Tutoko alias Uut menjelaskan, dirinya bersama lima temannya masuk ke kantor Satpol PP, dan memukul korban dengan menggunakan batu mengenai pipi serta dahi kanan korban.

Pelaku Nanang Kosim mengakui memukul dua anggota Satpol PP dengan batu dan mengenai perut serta pipi korban.

Saat pelaku I Nyoman Sukerta melakukan perusakan dan bersama pelaku berinisial F menganiaya petugas, pelaku Herri alias Togong membebaskan dan menyuruh PSK yang terjaring untuk keluar dari Kantor Satpol PP.

Baca Juga: Niluh Djelantik Bingung Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Wayan Koster dan Bawaslu Beda Pernyataan

Nanang dan Herri merupakan tukang parkir di lokalisasi, Uut mengaku menjadi security di Seminyak.

Uut mengaku ke Danau Tempe hanya untuk bermain saja, sementara I Nyoman Sukerta yang bekerja sebagai karyawan swasta terlibat dalam kasus tersebut, awalnya hanya bergabung untuk minum-minum karena kenal dengan pelaku lainnya.

Selain empat pelaku itu, dua oknum TNI yang terlibat penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar juga sudah ditangkap, dan menjalani pemeriksaan di Pomdam IX/Udayana. Mereka adalah Praka JG dan Pratu VS. ***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler