Kecuali Denpasar, KPU Bali Bentuk 18 TPS Khusus untuk Nyoblos pada Pemilu 2024

- 30 November 2023, 14:24 WIB
Kantor KPU Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar. ~
Kantor KPU Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar. ~ /Andre /Ringtimes Bali / Pikiran Rakyat Media Network

PotensiBadung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membentuk 18 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus, kecuali di Denpasar.

Hal tersebut, dikatakan Anggota KPU Bali, Ngurah Darmasanjaya guna memfasilitasi pemilih yang berhalangan hadir saat hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

"Jadi, total di Bali itu ada 18 TPS lokasi khusus; yang tidak ada itu hanya di Denpasar, karena mereka ada kampus, tetapi kampus wilayah sini tidak ingin ada TPS khusus. Begitu juga tempat rehabilitasi sosial, seperti panti jomponya tidak butuh," kata Ngurah Darmasanjaya.

Baca Juga: Niluh Djelantik Bingung Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Wayan Koster dan Bawaslu Beda Pernyataan

Sebanyak 18 TPS khusus itu berada di Rutan Kelas IIB Negara (1 TPS), Kabupaten Jembrana; Lapas Kelas IIB (1 TPS), dan Poltrada (2 TPS), Kabupaten Tabanan.

Lapas  Kelas IIA Kerobokan (3 TPS), dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan (1 TPS). Kabupaten Badung; serta Rutan Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Gianyar.

Kemudian TPS di Rutan Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Klungkung; Lapas Narkotika Kelas IIA (4 TPS), dan Rutan Kelas IIB (2 TPS) Kabupaten Bangli.

Lapas Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Karangasem; dan Lapas Kelas IIB Singaraja, (1 TPS), Kabupaten Bangli.

Baca Juga: Dinasti Bulldog, Refleksi Dinasti Tak Pernah Mati

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x