PotensiBadung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membentuk 18 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus, kecuali di Denpasar.
Hal tersebut, dikatakan Anggota KPU Bali, Ngurah Darmasanjaya guna memfasilitasi pemilih yang berhalangan hadir saat hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
"Jadi, total di Bali itu ada 18 TPS lokasi khusus; yang tidak ada itu hanya di Denpasar, karena mereka ada kampus, tetapi kampus wilayah sini tidak ingin ada TPS khusus. Begitu juga tempat rehabilitasi sosial, seperti panti jomponya tidak butuh," kata Ngurah Darmasanjaya.
Sebanyak 18 TPS khusus itu berada di Rutan Kelas IIB Negara (1 TPS), Kabupaten Jembrana; Lapas Kelas IIB (1 TPS), dan Poltrada (2 TPS), Kabupaten Tabanan.
Lapas Kelas IIA Kerobokan (3 TPS), dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan (1 TPS). Kabupaten Badung; serta Rutan Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Gianyar.
Kemudian TPS di Rutan Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Klungkung; Lapas Narkotika Kelas IIA (4 TPS), dan Rutan Kelas IIB (2 TPS) Kabupaten Bangli.
Lapas Kelas IIB (1 TPS), Kabupaten Karangasem; dan Lapas Kelas IIB Singaraja, (1 TPS), Kabupaten Bangli.
Baca Juga: Dinasti Bulldog, Refleksi Dinasti Tak Pernah Mati