Dua Penculik Anak Minta Tebusan Rp 100 Juta, Viral di Medsos Lalu Dilepaskan

- 21 Februari 2021, 10:13 WIB
Pelaku penculikan, SH (38) terpaksa ditembak kakinya karen melawan saat akan ditangkap tim Polrestabes Palembang, Sabtu (21/2) malam.
Pelaku penculikan, SH (38) terpaksa ditembak kakinya karen melawan saat akan ditangkap tim Polrestabes Palembang, Sabtu (21/2) malam. /(ANTARA/Aziz Munajar/21)

POTENSIBADUNG.COM. - Polrestabes Palembang menangkap dua penculik anak yang berniat meminta tebusan Rp100 juta, di Jalan Suparman, Kelurahan Sukajaya, Palembang, Jumat 19 Februari 2021.

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban DI yang berusia 4 tahun diculik.

Pengungkapan ini berkat rekaman kamera pengintai yang memperlihatkan aksi dua pelaku ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Februari 2021, Dalang Penusukan Nino, Elsa Digugat Cerai dan Diseret ke Penjara

Dua pelaku penculikan yakni ST (32) ditangkap di kawasan Sekip dan SH (38) ditembak kakinya saat penangkapan di KM 11 Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Keduanya melepas korbannya setelah aksinya viral di media sosial.

"Keduanya menculik dengan maksud ingin meminta tebusan uang Rp100 juta," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, dikuti Potensibadung.com dari Antara, Minggu 21 Februari 2021.

Anggota Polisi menembak satu dari dua pelaku penculikan anak karena melawan dan berupaya kabur saat diamankan.

Baca Juga: 10 Alasan Lemak Perut Enggan Pergi

Adapun korban telah dilepaskan pelaku beberapa jam sebelum ditangkap.

Ia mengatakan, SH menculik DI menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian disekap di sebuah rumah kosong dengan mata tertutup dan kain terikat.

Sementara ST diminta menghubungi orang tua korban untuk menyerahkan uang.

Baca Juga: Nama Bonek Persebaya Resmi Mendarat di Planet Mars, Tempuh Perjalanan 203 Hari

Namun kedua pelaku mengurungkan niat memeras orang tua korban karena aksi keduanya keburu viral di media sosial.

Pelaku lalu menyerahkan korban kepada warga dengan berpura-pura menemukan korban, korban pun diserahkan ke Polrestabes Palembang dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Hari Ini 21 Februari 2021, Taurus Dapat Tawaran Fantastis

"Proses korban ditemukan ini cukup aneh, maka kami dalami lagi dengan menjemput ST sampai disimpulkan ternyata dia juga pelaku," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, SH selama satu bulan terakhir memang berkeliling mencari calon-calon korban penculikan karena terdesak kebutuhan ekonomi dengan dalih dampak COVID-19.

Sementara dari penangkapan itu polisi menyita barang-bukti berupa satu unit sepeda motor, helm dan jaket.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. *** 

 

Editor: Imam Reza W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x