Peredaran Narkoba Masih Marak di Denpasar, Sebulan 40 Tersangka Ditangkap

- 2 Maret 2021, 20:00 WIB
Peredaran narkoba masih marak di Kota Denpasar
Peredaran narkoba masih marak di Kota Denpasar /Polresta Denpasar

Baca Juga: Sempat Heboh Foto Syur Miliknya Beredar, Penyanyi Ini Ditangkap Kasus Narkoba

"Motifnya ada bagian dari sindikat dan ada juga pecandu narkoba. Kemudian sumber barang masih kita dalam untuk bisa mengetahui asal usul dan mengembangkan kembali barang bukti yang sudah ada," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga: Kapolsek yang Diduga Pesta Narkoba Bersama Belasan Anggotanya Terancam Pecat hingga Pidana

Baca Juga: Tersandung Narkoba, Artis Asal Bali Ini Berikan Penjelasan Begini Setelah Istrinya Ditangkap

"Bali ini harus bersih narkoba jadi kita harus tetap melakukan perang terhadap narkoba," ujar Jansen. ***

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x