Baca Juga: Sempat Heboh Foto Syur Miliknya Beredar, Penyanyi Ini Ditangkap Kasus Narkoba
"Motifnya ada bagian dari sindikat dan ada juga pecandu narkoba. Kemudian sumber barang masih kita dalam untuk bisa mengetahui asal usul dan mengembangkan kembali barang bukti yang sudah ada," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga: Kapolsek yang Diduga Pesta Narkoba Bersama Belasan Anggotanya Terancam Pecat hingga Pidana
Baca Juga: Tersandung Narkoba, Artis Asal Bali Ini Berikan Penjelasan Begini Setelah Istrinya Ditangkap
"Bali ini harus bersih narkoba jadi kita harus tetap melakukan perang terhadap narkoba," ujar Jansen. ***