POTENSI BADUNG - Ketut Mustika (29) alias Doyok ditangkap polisi karena diduga menikam I Gede Artana alias Arta (26), di depan Pasar Tukadeling, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Senin 5 April 2021 lalu.
Kasus penikaman ini diduga akibat salah paham dan cekcok di jalan.
Akibat penikaman itu korban mengalami luka berat dan saat ini dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Ini 3 Masalah yang Dihadapi Pemain Bali United di Piala Menpora 2021, Pemain Tidak Pede
Baca Juga: Bali United Kedatangan Asisten Pelatih Baru dari Brazil, Bakal Jadi Duet Maut Bersama Teco
"Untuk barang buktinya satu buah pisau lipat warna silver," kata Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona, Rabu 7 April.
Kronologi
Kronologinya, saat itu korban bersama temannya mengendarai sebuah mobil dari arah barat menuju arah timur.
Korban lalu berhenti di pinggir jalan dan menyebrang ke arah selatan untuk membeli lalapan.
Baca Juga: Drama Korea The Penthouse 3 Kapan Tayang? Ini Jadwal Tayang dan Bocoran 2 Karakter Baru
Baca Juga: 8 Personel Basarnas Bali Diterbangkan ke NTT
Namun, tiba-tiba dari arah timur datang seorang bernama I Gede Rama yang membonceng pelaku
mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu.
Saat itu keduanya hampir menabrak korban.
Bukannya minta maaf, keduanya justru menghentikan motornya karena tak terima dengan korban.
Baca Juga: Penampakan Foto Nelayan Buleleng yang Semalaman Terapung di Laut, Berpegangan Perahu yang Terbalik
Baca Juga: Ini Syarat Dibukanya Pariwisata untuk Wisman di Bali
Baca Juga: Kemensetneg Diterpa Hoaks, Sebut Jokowi Tetapkan Darurat Keuangan Negara
Setelah bertemu, korban dan temannya meminta maaf kepada pelaku karena menyebrang kurang hati-hati sehingga hampir ditabrak.
Lalu mereka cekcok mulut dan sempat dilerai.
Tetapi, masih terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Lalu, pelaku mendorong korban ke arah timur dan pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau lipat.
Sehingga, menyebabkan korban langsung duduk diatas pondasi dan mengeluarkan darah. Sementara, pelaku dan temannya langsung meninggalkan korban ke arah barat dengan mengendarai sepeda motor.
"Akibat kejadian itu, korban dalam keadaan sadarkan diri mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dan mengeluarkan darah sehingga harus dirawat di rumah sakit," imbuhya.
Kemudian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kubu diantar oleh warga. Sementara, dari hasil lidik pelaku marah
kepada korban dan terjadi cekcok mulut dan langsung menusuk dada kiri korban I sampai mengeluarkan darah.
"Pelaku saat itu pulang kondangan dan habis minum tuak. Mabuk-nya tidak jelas. Karena saat diajak komunikasi bisa bicara dengan baik," ujar AKP I Nengah Sona.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951. ***