KPU Sebut Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen Dibuka pada 5 Mei

- 31 Maret 2024, 20:56 WIB
Anggota KPU RI Idham Khaliq
Anggota KPU RI Idham Khaliq /Antara/

PotensiBadung.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan (independen) akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham, pada Minggu, 31 Maret 2024.

Menurut Idham, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Juga: Menhub Minta Tradisi Balon Udara Sambut Lebaran di Jateng Diawasi

 

Baca Juga: Dampak Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya, Pemkab Bogor Catat Sebanyak 31 Rumah Alami Kerusakan

Idham menjelaskan, bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

"Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Baca Juga: Imbas Liga 1 Pekan ke-31 Ditunda, Arema FC Terpaksa Atur Ulang Program Tim

 

Baca Juga: Polsek Densel Amankan 5 Unit Sepeda Motor Bodong

31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah