Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

8 April 2022, 15:23 WIB
Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan eks Sekda Buleleng /PotenskBadung/



PotensiBadung.com - Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Ir Dewa Ketut Puspaka, MP, memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (8/4), Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menuntut terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP dengan 10 tahun penjara.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

Baca Juga: Sidang Eks Sekda Buleleng, Saksi Sebut Terdakwa Terima 2,5 Miliar untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara

Dalam Tuntutan, Jaksa menyatakan Terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang - Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Kemudian menuntut kepada hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Serta menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP atas kesalahannya itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan kurungan ;
“Setelah tahap pembuktian di persidangan selesai, hari ini mendasarkan pada Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP,” ulas Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU, Namun Batal Ditahan

Baca Juga: Update, KPK Periksa 10 Pejabat Tabanan, dari DPRD, Kepala Dinas sampai Sekda

Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 38 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa, dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP pada tahun 2014 hingga tahun 2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.

Ini dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses Perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga: Musim CPNS, Sekda Provinsi Bali Ingtakan Peserta Tidak Mudah Percaya  Calo

Baca Juga: Sekda Badung Jelaskan Hukum Adat Bali Saat Menerima Kunjungan Bupati Malaka

Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Jumlah uang yang diterima terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP dalam proses Perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perizinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp. 16.943.130.501,- (enam belas milyar Sembilan ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu lima ratus satu rupiah).

Baca Juga: VIRAL!! Artis Bali Diusir dari Puspem Badung, Begini Tanggapan Pemkab, 'Kami Laporkan Pak Sekda'

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU, Namun Batal Ditahan

  1. Kemudian terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP Menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), Menggunakan proceeds of crime untuk membayar utang (ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 10 (sepuluh) tahun penjara.

    Adapun Hal memberatkan yang disampaikan Penuntut Umum terhadap perbuatan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP yaitu Perbuatan Terdakwa bertentangan dan tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, terdakwa merupakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) yang seharusnya sebagai teladan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum.

    ”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya Terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya,” tandas Jaksa.***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler