Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

30 Mei 2022, 17:15 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Bali /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Kejaksaan Tinggi Bali melalui bidang tindak pidana khusus sedang melaksanakan penyidikan terkait pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidikan telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan tersangka Dewa Gede Radhea.

Untuk kali ini penyidik Kejati Bali memalui bidang tindak pidana khusus akan menjadwal pemanggilan saksi ahli dan selanjutnya kita akan panggil tersangka Dewa Gede Radhea.
Untuk pemanggilan saksi ahli kita akan jadwalkan setelah hari raya galungan.

Baca Juga: Pemkab Badung Bagi-bagi Hibah untuk Anggota DPRD, Sekda Adi Arnawa : Komitmen Bupati Badung Giri Prasta

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

“Penyidik Kejati Bali saat ini telah mengebut dengan memanggil saksi ahli. Untuk pemanggilan saksi ahli kita akan jadwalkan setelah hari raya galungan. Mungkin setelah itu akan kami panggil tersangka untuk melengkapi berkas” Ungkap A. Luga Herlianto

Berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali melalui bidang tindak pidana khusus sedang melaksanakan penyidikan terkait pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP yang pada hari Jumat, 8 April 2022 memasuki tahap pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum.

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

Penyidikan ini telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan tersangka Dewa Gede Radhea.

“Sejak tanggal 24 Januari 2022, Dewa Gede Radhea. yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian tanggal 25 Januari 2022, Dewa Gede Radhea. ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP,” jelas Kapuspenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Adapun Tersangka Dewa Gede Radhea. diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP atau membantu terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP.

Baca Juga: Persebaya Gagal Datangkan Sederet Nama Striker Asing, Jefferson Assis Batal karena Bajol Ijo Tak Mampu Tebus?

Baca Juga: Klasemen Sementara Klub Eks PSIS Semarang di J2 League Terbang Bebas, Tokyo Verdy Relakan Pratama Arhan Pergi

Untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses Perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka Dewa Gede Radhea yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

“Dalam hal pengurusan Perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan Dewa Gede Radhea.
Kemudian penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Dewa Gede Radhea. menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik Dewa Gede Radhea. terkait pengurusan Perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih 7 miliar rupiah dimana sekitar 4,7 miliar dinikmati Dewa Gede Radhea. Atas dasar inilah Dewa Gede Radhea.kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Luga. ***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler