Jumlah Positif Covid-19 di Bali Terus Bertambah, Upacara Adat Diminta Batasi Peserta

- 23 Februari 2021, 21:24 WIB
Tabel pantauan kasus Covid-19 di Bali
Tabel pantauan kasus Covid-19 di Bali /Istimewa

POTENSIBADUNG.COM - Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat belum menampakkan hasil. Perkembangan kasus pandemi Covid-19 justru makin meningkat dengan penambahan jumlah yang terus terjadi per harinya.

Hingga hari ini Selasa, 23 Februari 2021 tercatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan di Bali ada 2.356 orang.Sementara itu, peningkatan kasus positif msih terus bertambah mencapai 288 orang.

Untuk pasien sembuh terjadi penambahan sebanyak 309 orang dan jumlah kasus meninggal bertambah 10 orang. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 891 orang meninggal akibat Covid-19 di Bali.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Ekstrem 24 Februari 2021, Bali Masih Masuk Daftar

Jumlah kasus secara kumulatif se-Bali, untuk Positif ada 33.077 orang. Dan pasien sembuh selama pandemi sebanyak 29.830 orang.

Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah dijadwalkan agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Dalam Dua Minggu, 72 Penyalahguna Narkoba di Bali Ditangkap

Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas.

"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulis Ketua Satgas Covid-19, Dewa Made Indra.

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

"Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x