“Penetapan tersangka ini karena kita sudah memiliki dua alat bukti cukup berkaitan dugaan korupsi bedah rumah ini,”katanya dalam keterangan tertulis.
APJ dan kawan-kawan menjalani pemeriksaan di Kejari Karangasem sejak pukul 10.00 Wita.
Saat itu mereka masih berstatus sebagai saksi. Tapi setelah rehat makan siang, status kelimanya ditingkatkan menjadi tersangka.
Pemeriksaan APJ dkk dalam status sebagai tersangka berjalan cukup alot dan memakan waktu lebih dari 1 jam dengan didampingi Posbakum Peradei Karangasem Bimantara Putra SH, Kadek Ananta Husada Arsa SH dkk.
Sekitar pukul 16.15 wita kelimanya lantas digiring ke mobil tahanan Kejari Karangasem untuk digiring ke Lapas Karangasem dengan mendapat pengawalan ketat dua orang petugas Polres Karangasem.
"Sebagai tersangka dalam kasus ini kelimanya sudah kita periksa dengan didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Karangasem,” jelasnya.
Penahanan akan dilakukan dalam 20 hari kedepan di Lapas Karangasem.
"Selama penahanan ini, para tersangka akan tetap menjalani pemeriksaan berkaitan kasus itu,” kata dia.***