5 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Salah Satunya Perbekel

- 10 April 2021, 05:58 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah. /Kejari Karangasem/

POTENSI BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, terus bergerak menangani kasus dugaan korupsi 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.

Saat ini penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini setelah mendapatkan dua alat bukti cukup, Jumat 9 April 2021.

Setelah ditetapkan tersangka, kelimanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Karangasem.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 10 April 2021 untuk Scorpio, Virgo, Leo, dan Libra

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Sabtu 10 April 2021 untuk Virgo, Libra, Leo, dan Scorpio

Kelima tersangka, yakni APJ selaku Peberkel Tianyar Barat, IGS Bendahara Desa Tianyar Barat dan tiga warga yakni GS, IGT dan IKP.


Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi mengatakan, lima tersangka ditetapkan setelah pihaknya menemukan alat bukti cukup.

Diantaranya, pemeriksaan saksi-saksi dan adanya keterangan ahli berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bedah rumah dengan nilai kerugian dipekerakan mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 10 April 2021 untuk Gemini, Aries, Taurus, dan Cancer

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x