Periode 6 hingga 17 Mei 2021, Wisatawan Dilarang Masuk Bali

- 10 April 2021, 06:39 WIB
 ilustrasi wisatawan dalam penerbangan
ilustrasi wisatawan dalam penerbangan / pixabay/jan-vasek

POTENSI BADUNG - Wisatawan domestik dilarang masuk Bali pada periode mudik Lebaran 2021, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

"Tanggal 6 s.d. 17 peniadaan mudik
Intinya jangan ada pelaku perjalanan. Berdampak juga untuk wisatawan," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Made Rentin saat dihubungi, Jumat 9 April 2021.

Larangan di atas sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Sabtu 10 April 2021 untuk Capricorn, Sagitarius, Pisces, dan Aquarius

Baca Juga: Video Viral Perempuan Dituduh Selingkuh dan Disuruh Telanjang di Jembrana

Rentin mengatakan perjalanan wisata masuk dalam kategori pelaku perjalanan yang dilarang.

Dalam SE tersebut huruf F Pengertian poin nomer 3, menyebut pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakikan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir dengan tujuan mudik atau wisata.

"Akhirnya kena dampak juga selama kurun waktu itu. Kan begitu ya," katanya.

Baca Juga: 5 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Saah Satunya Perbekel

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 10 April 2021 untuk Scorpio, Virgo, Leo, dan Libra

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Sabtu 10 April 2021 untuk Virgo, Libra, Leo, dan Scorpio

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadhan dan Lebaran 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah dengan tegas melarang mudik Ramadhan dan Lebaran 2021, demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.

Dirlantas Polda Bali Kombes Indra mengatakan pihaknya mendirikan lima titik penyekatan mudik lebaran.

Titik penyekatan ini ada di Kota Denpasar, tepatnya di Pertigaan Uma Anyar, Kabupaten Tabanan di Pertigaan Megati, Kabupaten Gianyar di Pertigaan Maceti.

Kemudian di Kabupaten Karangasem di Pelabuhan Padangbai dan Kabupaten Jembrana di Pelabuhan Gilimanuk.

Selain untuk pemudik, pengawasan ini juga berlaku kepada wisatawan.

Wisawatan domestik diimbau tak melalukan perjalanan selama mudik lebaran.

Mereka yang terjaring di titik penyekatan ini akan diminta putar balik.

“Semua berlaku pada semua orang. Jadi orang ga boleh melakukan perjalanan,” katanya.***

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x