Selama kurang lebih 20 bulan atau sejak PT PEL mengambil alih kapal dan pengisian ulang gas, PT BGT dinilai mengalami kerugian senilai Rp 40 miliar.
Sementara PT IP tidak mengalami kerugian karena tidak ada masalah dengan pasokan gas untuk kebutuhan listrik.
Polda Bali belum menahan para tersangka dan mereka dijerat dengan Pasal 372 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.