Tol Gilimanuk-Mengwi Sudah Kajian Amdal, 19 Desa di Tabanan Bakal Terdampak dan Terima Gati Rugi

- 18 Mei 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi tol.
Ilustrasi tol. /Pixabay

POTENSI BADUNG - Pemerintah sedang berencana membangun jalan tol bebas hambatan dari Gilimanuk ke Mengwi, Badung.

Dengan adanya proyek ini, sejumlah tanah warga di Tabanan akan terkena jalur tol ini. Mereka akan dapat ganti rugi proyek nasional tersebut.

Dinas PUPRPKP Tabanan mencatat sebanyak 19 desa dengan 7 kecamatan akan terkena jalur Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.

Baca Juga: Gusti Putu Tewas di Tempat Usai Menghantam Beton Rumah, Diduga Ugal-ugalan

Adapun rinciannya yakni Kecamatan Marga berada di Desa Selanbawak, Desa Marga, Desa Marga Dauh Puri, dan Desa Tegal Jadi.

Lalu di Kecamatan Tabanan diantaranya adalah Desa Warnasari dan Desa Buahan. Di Kecamatan Penebel ada di Desa Riang Gede, dan di Kecamatan Kerambitan diantaranya Desa Batuaji, Desa Sembung Gede, serta Desa Timpag.

Selanjutnya, di Kecamatan Selemadeg Timur diantaranya Desa Megati dan Desa Gadungan.

Baca Juga: Diduga Ugal-ugalan di Hingga Keluar Jalur, Kepala Ngurah Wirawan Hantam Beton di Tabanan

Di Kecamatan Selemadeg diantaranya Desa Selemadeg dan Desa Bajera Utara. Kemudian di Kecamatan Selemadeg Barat ada lima Desa diantaranya Desa Antosari, Desa Bengkel Sari, Desa Lumbung, Desa Lalanglinggah, dan Desa Selabih.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) I Gde Made Partana mengatakan proyek ini masih dalam kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL).

“Dan tim sudah melakukan pemetaan jalur yang akan dilalui dan dilakukan berbagai diskusi, pembahasan dan lainnya, kata Made Partana, Senin 17 Mei 2021.

Ia menambahkan setiap proyek besar apalagi memakan lahan yang cukup luas, harus ada kajian Amdal. Dimana proyek tersebut sangat berdampak pada lingkungan nantinya.

Saat ini Amdal sudah selesai dan prosesnya masih dilakukan kajian.

Maka akan dilanjutkan dengan pembuatan studi feasibility atau studi kelayakan. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa proyek tersebut memang layak dibuat dan dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jerinx dan JPU dalam Kasus IDI Kacung WHO

Apalagi jalan berbayar atau tol, yang investasinya memerlukan data yang sangat besar. Sehingga harus dipastikan kelayakannya.

“Ketika proses studi kelayakan sudah selesai baru kemudian dilanjutkan dengan pembuatan detail engineering design (DED). Ini dibuat untuk memastikan bentuk jalan, spesifikasi termasuk besaran anggaran dan waktu pengerjaan proyek tersebut. Baru proyek tersebut mulai dikerjakan,” tandasnya.

Artikel ini sebelumnya tayang di Tabanan.bali.pikiran-rakyat.com dengan judul Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Masuk Tahap Amdal, 19 Desa di Tabanan Kena Jalur Tol. ***

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x