Mahasiswi Terdakwa Pemukulan di Denpasar Dibui 6 Bulan Penjara

- 7 Juli 2021, 10:44 WIB
Maria Christine Yuta Nukul (23) saat menjalani sidang online
Maria Christine Yuta Nukul (23) saat menjalani sidang online /PotensiBadung

Lalu korban berupaya menasihati agar permasalahan diselesaikan secara baik-baik. Namun salah satu teman terdakwa, Cian Iyai melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah di Ubud Kembali Mengemuka, Warga Tagih Tanggung Jawab Perusakan Rumah

Mendengar rekannya berteriak memaki korban, terdakwa langsung emosi dan berusaha menyerang korban. Pukulan pertama berhasil ditangkis oleh korban. Namun pukulan kedua menggunakan tangan kanan terdakwa lalu mengenai bibir kiri atas korban hingga sobek.

“Mungkin tidak terima saya nasihati. Saat itu saya bilang Adik-adik, tolong nggih ini sudah malam. COVID lagi. Kalian datang rombongan katanya ingin menyelesaikan masalah dengan Al. Nah karena kalian ini tamu dan pemilik rumah mempersilakan masuk menyelesaikan baik-baik. Monggo yang punya masalah sama Al agar menyelesaikan baik baik. Masuk di dalam kamar kan enak. Nggak nganggu tetangga juga,” jelasnya.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah di Ubud Kembali Mengemuka, Warga Tagih Tanggung Jawab Perusakan Rumah

Korban yang mendapati bibirnya sobek dan mengucurkan darah langsung menuju Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) untuk mendapatkan perawatan luka. Barulah pada Senin (1/3/2021) melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian didampingi dengan LBh Bali Woman Crisis Center. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah