Mahasiswi Terdakwa Pemukulan di Denpasar Dibui 6 Bulan Penjara

- 7 Juli 2021, 10:44 WIB
Maria Christine Yuta Nukul (23) saat menjalani sidang online
Maria Christine Yuta Nukul (23) saat menjalani sidang online /PotensiBadung

“Putusan kepada terdakwa 6 bulan. Tuntutan 10 bulan,” jawabnya.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 27 Februari sekitar pukul 23.15 Wita.

Berawal korban Ayu (30) yang dimintai tolong rekannya Damiaen untuk menjemputnya di lokasi kejadian sekitar pukul 10.45 wita. Sesampainya di lokasi kejadian, korban lalu dipersilakan masuk oleh adik Damiaen yang bernama Alberta selaku yang tinggal di lokasi.

Baca Juga: Mayat Penjaga Kantin KMP Yunicee Ditemukan Nelayan di Muncar 

Baca Juga: Pencarian dan Evakuasi Hari Ke-5 KMP Yunicee, Tim SAR Temukan Satu Jenazah Teridentifikasi, Pria Asal Sumenep

Tidak berselang lama, ketika korban dan rekannya hendak pulang. Datanglah tujuh orang mahasiswa ke lokasi mencari Alberta dan mengaku memiliki masalah yang harus diselesaikan.

Bersama gengnya, terdakwa kemudian mengintimidasi Alberta agar mau keluar dari kosannya dan bersedia menyelesaikan masalah mereka di pinggir sawah depan kos dalam kondisi gelap.

Baca Juga: Menko Marves Sebut Fokus Pemerintah Saat Ini Adalah PPKM Darurat, Bukan Sektor Pariwisata

Baca Juga: Pembuangan Bayi Kembali Terjadi di Bali, Kali Ini di Atas Parit

“Saya menjemput teman saat itu. Ada dua teman di sana. Saat kami mendekati gerbang mau keluar kaget ada segerombolan anak muda, 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Kami mendengar ada ungkapan Tarik Dia Sudah, Pukul Dia Sudah dan kata-kata kasar lainnya. Itu yang membuat kami urung meninggalkan lokasi,” ungkap korban pada Selasa (6/7/2021).

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah