Mahasiswi Terdakwa Pemukulan di Denpasar Dibui 6 Bulan Penjara

- 7 Juli 2021, 10:44 WIB
Maria Christine Yuta Nukul (23) saat menjalani sidang online
Maria Christine Yuta Nukul (23) saat menjalani sidang online /PotensiBadung

POTENSIBADUNG.COM - Maria Christine Yuta Nukul (23), terdakwa penganiayaan di Denpasar Selatan, Bali, divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 6 Juli 2021.

Terdakwa dilaporkan korbannya ke Polsek Denpasar Selatan pada awal Maret 2021 lalu setelah melakukan pemukulan saat korban menasihati aksi arogan terdakwa bersama enam orang rekannya.

Baca Juga: Dua Wanita Hantam Temannya Pakai Botol Bir karena Rebut Cowok Bule

Baca Juga: Curi Emas Anak Kos, Pria Asal Jember Ditangkap

Juru Bicara 2 PN Denpasar, Gede Astawa mengungkapkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya.

Sedangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat.

Terdakwa divonis 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Ngaku Interpol, Warga Rusia Peras Sesama WNA

Baca Juga: Dua Anggota Ormas Ditangkap, Peras Pedagang Jutaan Rupiah

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x