POTENSIBADUNG.COM - Maria Christine Yuta Nukul (23), terdakwa penganiayaan di Denpasar Selatan, Bali, divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 6 Juli 2021.
Terdakwa dilaporkan korbannya ke Polsek Denpasar Selatan pada awal Maret 2021 lalu setelah melakukan pemukulan saat korban menasihati aksi arogan terdakwa bersama enam orang rekannya.
Baca Juga: Dua Wanita Hantam Temannya Pakai Botol Bir karena Rebut Cowok Bule
Baca Juga: Curi Emas Anak Kos, Pria Asal Jember Ditangkap
Juru Bicara 2 PN Denpasar, Gede Astawa mengungkapkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya.
Sedangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat.
Terdakwa divonis 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Ngaku Interpol, Warga Rusia Peras Sesama WNA
Baca Juga: Dua Anggota Ormas Ditangkap, Peras Pedagang Jutaan Rupiah