Potensibadung.com - Polres Jembrana menanggapi adanya informasi dugaan pungli biaya surat rapid test yang terjadi di pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Informasinya dengan uang Rp50 ribu per kepala bisa lolos tanpa surat rapid tes.
Oknum petugas nakal itu meminta Rp 300 ribu per mobil travel untuk sekali nyebrang jika ingin penumpangnya tidak dimintai surat rapid test.
Terkait pemberitaan itu, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adibawa mengatakan akan melakukan penyelidikan terkait pemberitaan tersebut.
"Kita di sana kan ada TNI, Polri, dari KKP, ASDP juga ada. Adanya berita itu kami tetap melakukan lidik internal dan mungki akan memanggil pihak yang memberitakan hal tersebut," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis 12 Agustus 2021 melalui sambungan selulernya.
Dijelaskannya, bahwa pengawasan di pelabuhan itu dilakukan setiap hari.
Baca Juga: Doa Abu Bakkar As-Shiddiq ke-40 Tahun Diabadikan Al-Quran, Ustadz Adi Hidayat Rinci Kandungannya
Pihaknya juga sering mengingatkan anggotanya untuk melaksanan tugas sebagai mungkin agar tidak mencoreng institusi Polri. "Pengawasan kita setiap hari. Kami ingatka melalui surat, datang ke pelabuhan. Kapolsek saat apel juga selalu mengingatkan anggota agar tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri," ujarnya.