Kantongi Sertifikat Kesehatan, Balai KSDA Bali Pindahkan 2 Ekor Siamang ke Sumatera Barat

- 8 Oktober 2021, 18:22 WIB
Siamang yang akan di pindahkan ke Sumatera Barat
Siamang yang akan di pindahkan ke Sumatera Barat /PotensiBadung

Untuk dokumen administrasi lainnya terkait surat angkut satwa telah dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sebagaimana aturan yang berlaku serta Berita Acara Penyerahan Satwa Liar dari Balai KSDA Bali Ke Balai KSDA Sumatera Barat.    

Translokasi akan dilakukan menggunakan moda transportasi darat dengan kerjasama antara BKSDA Bali, Jaringan Satwa International (JSI) dan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS)-Tabanan.

Selama perjalanan satwa akan didampingi oleh petugas Balai KSDA Bali, dokter hewan/tenaga medis dan perawat satwa dari PPS Bali-Tabanan yang menangani satwa selama ini.

Baca Juga: Sebelum Kalah dengan Timnas Indonesia, Pemain Taiwan Sempat Pesta Miras

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Karir dan Keuangan Sabtu Besok 9 Oktober 2021 untuk Cancer, Leo, Virgo dan Libra

Satwa diangkut dengan menggunakan kandang angkut/transpor sesuai standar animal welfare sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar.

Teknis perlakuan satwa selama perjalanan nanti,  kedua satwa tetap ditempatkan di dalam kabin mobil karena untuk satwa yang bayi akan dipangku karena masih memerlukan pendampingan untuk diberikan susu formula setiap 2 jam sekali.

Seperti diketahui, berdasarkan literatur bahwa secara biogeografi wilayah Provinsi Sumatera Barat adalah sebaran dari spesies Siamang (Symphalangus syndactylus) tersebut.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Karir dan Keuangan Sabtu Besok 9 Oktober 2021 untuk Cancer, Leo, Virgo dan Libra

Baca Juga: Persija Tambah Power, Kedatangan Pelatih Fisik Dari Italia

Siamang (Symphalangus syndactylus) termasuk dalam salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang-undang.

Oleh IUCN, siamang termasuk dalam daftar satwa “Redlist” dengan status konservasi “endangered” (terancam punah) sejak tahun 2008. CITES juga memasukkan siamang ke dalam daftar Apendiks I yang artinya primata berlengan panjang ini tidak boleh diperdagangkan.

Baca Juga: Ketum PSSI Minta Pemain Timnas Indonesia Jangan Terlalu Percaya Diri Hadapi Leg 2

Baca Juga: Resmi Keluar dari PSS Sleman, Irfan Bachdim Ungkap Alasannya

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah