Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

- 8 April 2022, 15:23 WIB
Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan eks Sekda Buleleng
Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan eks Sekda Buleleng /PotenskBadung/

Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Jumlah uang yang diterima terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP dalam proses Perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perizinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp. 16.943.130.501,- (enam belas milyar Sembilan ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu lima ratus satu rupiah).

Baca Juga: VIRAL!! Artis Bali Diusir dari Puspem Badung, Begini Tanggapan Pemkab, 'Kami Laporkan Pak Sekda'

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU, Namun Batal Ditahan

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah