Hingga dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi di mana sebagian besar saksi merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP.
Keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka DGR. Selain itu terdapat barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP yang juga mendukung penyidikan terhadap tersangka DGR. Adapun tersangka DGR hingga berita ini diturunkan belum ditahan dan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tiga Direktur Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Impor Baja Paduan, Ini Peran Mereka
Baca Juga: Korupsi Asabri, Jampidsus Periksa Kepala Unit Danareksa Sekuritas, Apa Perannya?
“Di dalam surat tuntutan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP, terdapat beberapa barang bukti berupa dokumen yang dimohonkan putusan Majelis Hakim untuk digunakan dalam penyidikan tersangka DGR. Diantaranya print out rekening bank atas nama tersangka DGR. Selain dokumen, terdapat barang bukti berupa 3 bidang tanah di Buleleng yang akan digunakan untuk penyidikan dengan tersangka DGR,” tandas Luga.***