Kredit Fiktif BPD Bali, Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka, Siapa Mereka?  

- 12 April 2022, 19:18 WIB
Penyidik Kejati Bali saat melakukan penggeledahan ditempat Debitur
Penyidik Kejati Bali saat melakukan penggeledahan ditempat Debitur /PotensiBadung/


PotensiBadung.com
Penyidik Kejati Bali akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank BPD Bali. Empat tersangka tersebut terdiri dari 2 orang swasta dan 2 orang dari pihak Bank BPD Bali. Pasal yang disangkakan adalah pasal korupsi dan pasal TPPU.

Aspidsus Kejati Bali Agus Eko P saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ada empat orang tersangka yang sudah ditetapkan dan selanjutnya meminta konfirmasi ke A Luga Harlianto, selaku Kasi Penkum Kejati Bali.

Baca Juga: Direktur Bumi Astra Mandiri Diperiksa Dalam Korupsi KITE, Apa Perannya?

Baca Juga: Notaris dan Lurah Jadi Saksi Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, Ini Kata Kejagung

“ Soal itu ( penetapan tersangka empat orang ), ya, kita sudah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya dari swasta dan dia lainnya dari pihak perbankan. Lengkapnya tanyakan sama Penkum Kejati (Luga) ya, bir satu pintu.” pungkas Agus Eko P melalui sambungan selulernya, Selasa (12/4).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto juga membenarkan bahwa penyidik Kajati Bali sudah menetapkan tersangka. Baru hari ini surat penetapannya kami kirim ke tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Dua Rekanan Korupsi Masker Di Karangasem Ditahan, Siapa Menyusul?

Baca Juga: Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

“Ya bro, bener ada penetapan tersangka, tapi suratnya baru kami kirim hari ini kepada pihak tersangka. Tunggu dulu ya bro biar suratnya sampai baru kita akan rilis nanti,” ungkap Luga.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Bali melaksanakan penggeledahan di rumah salah satu Debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Kamis lalu (1/4).

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x