Gelapkan Uang Arisan Anggota, Owner Arisan ILK Diserahkan ke Kejari Denpasar

- 19 April 2022, 10:12 WIB
Jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Ira Yuanita Kweani selaku distributor
Jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Ira Yuanita Kweani selaku distributor /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Denpasar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Ira Yuanita Kweani selaku distributor pancake durian & owner arisan online ILK oleh Penyidik Polda Bali, pada Senin 18 April 2022.

Di mana, Tersangka diduga melakukan tindak pidana Penggelapan atau Penipuan dengan 2 pelapor berbeda.

Dijelaskan, tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Februari 2020 bertempat di rumah tersangka yang beralamat di Tukad Balian Perum Nuansa Tukad Ballan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Baca Juga: PT Corfina Capital Dituntut Rp 76 M Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Plus Perampasan Kekayaan

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

Kronologisnya berawal sekitar bulan Agustus 2020, pelapor pertama kali diberitahu oleh saksi (ipar dari pelapor) bahwa yang bersangkutan ikut arisan online milik tersangka Ira Yuanita Kweani. Namun pelapor tidak tertarik karena belum kenal dengan tersangka.

Nah, keesokan harinya, kembali saksi (ipar dari pelapor) memberitahu pelapor kalau banyak orang tua siswa SD Petra Berkat yang ikut arisan tersebut dan setelah pelapor mengkonfirmasi kepada saksi lainnya, akhirnya pelapor mau ikut join arisan tersebut.

Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2020 pelapor dihubungi oleh tersangka dan pelapor mengatakan mau satu kloter dan telah menerima penarikan dari kloter tersebut.

Baca Juga: Taisei Marukawa Bikin Pengakuan, Ngaku Pernah Didekati Artis dan Model Indonesia, Siapa Ya?

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x