Oleh karena itu, Tim Penuntut Umum tidak sependapat dengan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan tetap berpegang pada keterangan para saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta analisa fakta sebagaimana yang telah diuraikan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam surat tuntutan Jaksa.
Baca Juga: Hasil Korupsi Eks Sekda Buleleng Diduga Dibelikan 4 Rumah, Kini Semua Disita , Nama Anak Terseret
Baca Juga: VIRAL!! Artis Bali Diusir dari Puspem Badung, Begini Tanggapan Pemkab, 'Kami Laporkan Pak Sekda'
Diberitakan sebelumnya, jaksa telah menuntut Puspaka dengan 10 tahun penjara. Dalam Tuntutan, Jaksa menyatakan Terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang - Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***