Respons Aturan KTP Baru, Senator Bali Ingatkan Kearifan Lokal Harus Dipertahankan

- 24 Mei 2022, 16:00 WIB
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung (paling kanan) berfoto dengan Duta Besar RI di Bahrain, Abdi Hermawan dan Wakil Ketua 1 DPD RI, Nono Sampono, Senin, 23 Mei 2022.
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung (paling kanan) berfoto dengan Duta Besar RI di Bahrain, Abdi Hermawan dan Wakil Ketua 1 DPD RI, Nono Sampono, Senin, 23 Mei 2022. /

Selain kelewat panjang ada juga yang terlalu pendek, satu huruf. Tidak sedikit juga yang menggunakan kata tidak pantas.

Baca Juga: Rahmad Darmawan Kecewa, Performa Punggawa RANS Cilegon FC Menurun, Raffi Ahmad Belanja Pemain Lagi?

Baca Juga: Welcome Mesut Ozil! Sandiaga Uno dan Pemilik RANS Cilegon FC Raffi Ahmad Beberkan Fakta

Ungkapnya nama panjang akan sulit masuk kolom data kependudukan.

Aturan dua kata pada nama akan memudahkan integrasi dengan data yang mewajibkan administrasi seperti pengurusan paspor.

Tak lantas berjalan mulus.

Aturan pencatatan dokumen kependudukan ini berpotensi memunculkan benturan budaya.

Baca Juga: Skuad Lengkap Persib Bandung 24 Mei, Wali Kota Hadir, Bobotoh Banjiri Stadion Siliwangi

Baca Juga: Bali Designpreneur Fashion Show 2022: Istri Gubernur Bali Putri Suastini Koster Ajak Makin Cintai Produk Lokal

Pasalnya, pemberian nama sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Provinsi Bali erat kaitannya dengan budaya dan kearifan lokal.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x