Respons Aturan KTP Baru, Senator Bali Ingatkan Kearifan Lokal Harus Dipertahankan

- 24 Mei 2022, 16:00 WIB
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung (paling kanan) berfoto dengan Duta Besar RI di Bahrain, Abdi Hermawan dan Wakil Ketua 1 DPD RI, Nono Sampono, Senin, 23 Mei 2022.
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung (paling kanan) berfoto dengan Duta Besar RI di Bahrain, Abdi Hermawan dan Wakil Ketua 1 DPD RI, Nono Sampono, Senin, 23 Mei 2022. /

 

PotensiBadung.com - Nama minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Demikianlah aturan pencatatan dokumen kependudukan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Bagi yang memberikan nama tidak sesuai dengan ketentuan, dokumen kependudukannya tidak diterbitkan.

Baca Juga: Nama Klub Tak Dicantumkan Lagi, Rumor Jefferson Assis ke Persebaya Makin Santer,Perkuat Bajol Ijo Musim Depan?

Baca Juga: UPDATE Transfer Persebaya: Usai Uji Coba Vs Persis, Aji Santoso Coret Lagi 2 Pemain,3 Diresmikan Jelang Liga 1

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan aturan ini dikeluarkan sebagai perlindungan anak sejak dini.

Hal ini merespons temuan nama tidak wajar dalam database kependudukan.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x