PotensiBadung.com - Nama minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Demikianlah aturan pencatatan dokumen kependudukan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Bagi yang memberikan nama tidak sesuai dengan ketentuan, dokumen kependudukannya tidak diterbitkan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan aturan ini dikeluarkan sebagai perlindungan anak sejak dini.
Hal ini merespons temuan nama tidak wajar dalam database kependudukan.