Bila di Provinsi Jawa terdapat tradisi kelompok tertentu yang memberikan nama dengan satu kata saja, maka sebaliknya di Bali justru kebalikannya.
Hal ini tampak salah satunya pada nama-nama yang dirangkai dengan gelar kebangsawanan.
Aturan pencatatan dokumen kependudukan sebagaimana penjelasan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh ini direspons serius oleh Senator asal Bali, Anak Agung Gde Agung.
Baca Juga: Persib Bawa Hariono Ke Bandung untuk Jadi Legenda, Bermula dari Jaya Hartono, Sejarah Persib
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali itu mengatakan pemberian nama, khususnya di Bali tidak terlepas dari kehidupan sosial budaya masyarakat.
“Khusus masyarakat Bali, mari kita tunjukkan identitas kita selaku orang Bali. Nama-nama Bali yang mendunia harus tetap eksis. Nama-nama ini merupakan suatu kehormatan yang diberikan orang tua. Di Bali sendiri memang ada nama-nama dengan tata urutan kelahiran. Ini sangat khas. Di dunia Bali sangat menonjol soal ini dengan nama-nama dengan tata urutan kelahiran, yakni Gede atau Putu, Made atau Kadek, Nyoman atau Komang, dan Ketut untuk anak keempat,” ucap Anak Agung Gde Agung dari Bahrain melalui sambungan telepon seluler, Selasa, 24 Mei 2022.
Pemertahanan nama-nama khas ini tegas Penglingsir Puri Agung Mengwi, Badung itu harus dipertahankan dalam hubungannya dengan aturan pencatatan dokumen kependudukan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.