Respons Aturan KTP Baru, Senator Bali Ingatkan Kearifan Lokal Harus Dipertahankan

- 24 Mei 2022, 16:00 WIB
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung (paling kanan) berfoto dengan Duta Besar RI di Bahrain, Abdi Hermawan dan Wakil Ketua 1 DPD RI, Nono Sampono, Senin, 23 Mei 2022.
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung (paling kanan) berfoto dengan Duta Besar RI di Bahrain, Abdi Hermawan dan Wakil Ketua 1 DPD RI, Nono Sampono, Senin, 23 Mei 2022. /

“Ini merupakan kearifan lokal kita di Bali yang harus tetap kita pertahankan agar eksis dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan. Aturan ini tentu sangat bisa disesuaikan asalkan nama yang dibuat tidak lebih dari 60 karakter. Misalnya nama saya Anak Agung Gde Agung. Kan tidak lebih dari aturan yang ditentukan,” tegas Bupati Badung periode 2005-2015 itu.

“Intinya saya sangat menghormati aturan pencatatan dokumen kependudukan sebagaimana penjelasan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Hanya saja tentu harus mengakomodir kearifan lokal di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali. Sebab nama menunjukkan identitas kedaerahan sekaligus wajah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x