“Ini merupakan kearifan lokal kita di Bali yang harus tetap kita pertahankan agar eksis dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan. Aturan ini tentu sangat bisa disesuaikan asalkan nama yang dibuat tidak lebih dari 60 karakter. Misalnya nama saya Anak Agung Gde Agung. Kan tidak lebih dari aturan yang ditentukan,” tegas Bupati Badung periode 2005-2015 itu.
“Intinya saya sangat menghormati aturan pencatatan dokumen kependudukan sebagaimana penjelasan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Hanya saja tentu harus mengakomodir kearifan lokal di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali. Sebab nama menunjukkan identitas kedaerahan sekaligus wajah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. ***