PotensiBadung.com - Dugaan pelanggaran perizinan kembali terjadi wilayah pariwisata Bali Selatan (Kabupaten Badung).
Kali ini, Polda Bali kembali menerima laporan dari pemerintah kabupaten Badung melalui Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa ( 28/6).
Terkait diduga adanya reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan seluas 2,6 Hektar. Yang dilaporkan adalah kelompok nelayan dengan PT. Tebing Mas Estate.
Baca Juga: Gelar Judi Pacuan Kuda di Seminyak, Bule dan Dua Aspri Diringkus Polresta Denpasar
Informasi yang dihimpun, dalam laporan Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Suryanegara, lokasi reklamasi itu, masih di seputaran di pantai melasti, objeknya di sebelah timur anjungan, bentuknya kayak cincin.
"Nah kalau subjeknya, kelompok nelayan dan perusahaan. Dua pihak ini diduga melakukan reklamasi berkenaan dengan berangkat dari perjanjian," cetus sumber.
Diceritakan, reklamasi itu untuk pangkalan kapal, kemudian penangkaran ikan dan beach club. Sayangnya, para pihak ini tidak ada sama sekali mengajukan izin.
Baca Juga: Presdir PT KS Engineering Jadi Saksi, Apa Perannya Dalam Dugaan Korupsi Krakatau Steel?