Reklamasi Pantai Ungasan Di-Police Line, Ini Kata Direskrimum Polda Bali

- 1 Juli 2022, 18:30 WIB
Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali Police Line Pantai Ungasan
Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali Police Line Pantai Ungasan /PotensiBadung

Berbicara mengenai UU No 1 Tahun 2014, daratan itu kewenangan bupati atau wali kota.
Baik sempadan dan seterusnya, pantai sampai 20 mil dan pulau kecil itu kewenangan di pusat.

"Lihat sekarang, sempadan pantai ini sudah menjadi daratan loh, saya turun mengecek secara langsung, saya kira mereka juga tidak sempat mengajukan izin karena kewenangan kabupaten tidak ada di sini untuk melaksanakan reklamasi," ungkap Bupati sambil menunjukan ke sekeliling.

Harapan Politisi dari partai berlambang Kepala Banteng inu, jangan sampai ada negara dalam negara.

Jangan sampai orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan kesewenang-wenangan, sehingga betul-betul transparan.

Baca Juga: Korupsi Baja Paduan, Investigator KADI dan 3 Petinggi KPPI Jadi Saksi, Apa yang Dikorek dari Mereka?

Baca Juga: RESMI! Daftar 64 Tim Piala Indonesia 2022, Persib Bandung, Persipura Jayapura, Hingga Tim Liga 3 Bertanding

"Nanti akan di usut oleh Polda Bali, intinya pasti akan ketahuan secara jelas duduk persoalannya, dan siapa-siapa saja terlibat," kilahnya.

Diduga ada oknum mengatasnamakan  A nekat membuat surat mengatasnamakan kelompok nelayan, sehingga kelompok nelayan ini bekerja sama dengan PT itu.

Lalu melaksanakan reklamasi. Yang dilakukan , ini merupakan wujud pengawasan Pemerintah Kabupaten Badung.

Sampai sekarang dananya sudah Rp 43.228.591.500 dan diterima secara langsung perorangan yakni si A Rp 27.443.804.000.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x